Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Foto yang menunjukkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Ajudan Syahrul Yasin Limpo membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Firli Bahuri saat pertemuan di lapangan badminton itu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penyerahan uang itu dilakukan di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.

"Kalau di luar kedinasan (SYL) bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL, Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Di lapangan bulu tangkis. Di GOR Tangki Jakarta Barat, di Mangga Besar," kata ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Benar," jawab Panji yakin.

Rupanya, sebelum pertemuan itu terjadi, Panji sebagai ajudan telah diperintahkan untuk menyerahkan uang dari SYL kepada Firli Bahuri.

Uang itu sudah disiapkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sebuah tas berwarna hitam.

Panji diminta untuk menyerahkannya kepada ajudan Firli Bahuri.

Baca juga: SYL Ternyata Pernah Beri Uang dan Jam Tangan Rp100 Juta untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Diantar Patwal

"Uangnya Pak Hatta yang menyiapkan, tas hitam," kata Panji.

"Uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan. Ajudan Pak Firli," ujar Panji.

Pada saat SYL dan Firli Bahuri sedang berolahraga di lapangan badminton, ajudan mereka menunggu di dalam mobil.

Serah-terima uang pun terjadi di dalam mobil.

"Begitu sampai, saya masuk ke dalam. Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil. Tas itu dikasih di dalam mobil," kata Panji.

Uang yang diterima Firli Bahuri melalui ajudannya itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Sayangnya, Panji tak mengetahui nilai dolar di dalam tas tersebut.

Baca juga: Paniknya SYL saat Rumahnya Digeledah KPK, Langsung Whatsapp Firli Bahuri: Chat Dibalas, Tapi Dihapus

"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya Hakim Pontoh.

"Dolar," jawab Panji.

"Jumlahnya berapa?"

"Tidak tahu. Saya hanya megang saja."

Begitu giliran tim penasihat hukum SYL bertanya kepada Panji, terungkap adanya USD5 juta tunai yang disiapkan untuk KPK.

Namun uang USD5 juta itu bukan disiapkan Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah.

Hal itu pada awalnya diungkapkan tim PH SYL dengan membacakan berita acara penyidikan (BAP).

Fakta di BAP itu kemudian dikonfirmasi ulang oleh Hakim Ketua.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan

"Kalau 5 juta US dolar? Untuk diserahkan ke siapa" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Ke KPK," jawab Panji.

"Yang 5 juta ini siapa yang mempersiapkan?" tanya penasihat hukum SYL.

"Andi Nur Alam yang mempersiapkan," kata Panji.

Dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang yang dikumpulkan itu berasal dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.

Adapun total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Belakangan, muncul dugaan keterlibatan Firli Bahuri.

SYL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Firli agar kasusnya di KPK tak diusut.

Kasus dugaan penerimaan uang Firli ini diusut oleh Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini masih belum jelas ujungnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved