Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Kepala Rumah Tahanan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Rutan KPK. Kepala Rumah Tahanan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.