Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan 259 Nakes Non-ASN di NTT yang Minta Kenaikan Gaji

Kemenkes sedang mendalami permasalahan pemecatan massal 259 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT

Editor: Sri Juliati
Tribun-Timur.com
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, NTT dipecat karena meminta kenaikan gaji. Ini kata Kemenkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pemecatan massal 259 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemecatan tersebut dilakukan oleh bupati setempat lantaran para nakes meminta kenaikan gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyebut saat ini Kemenkes sedang mendalami permasalahan tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata Nadia, Jumat (12/4/2024).

Nadia menjelaskan, Pemda memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

Pasalnya, penerimaan nakes yang bertugas di wilayah, disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Diketahui pada 13 Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji.

Mereka meminta agar upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Para nakes merasa upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu yang diberikan per bulan tidak mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Tidak berselang lama, aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024. 

Namun, unjuk rasa kali ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, sehingga dilakukan pemecatan massal.

Baca juga: Kuota CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Pemenuhan Nakes di IKN

UMK NTT

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.

UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp 2.123.994.

Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved