Korupsi di PT Timah
Boyamin: Harvey Moeis dan Helena Lim Cuma Kaki Tangan, RBS Itu Kepala dan Badannya
Lebih jauh, Boyamin berani bilang kalau RBS juga layak dijadikan tersangka apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti cukup keterlibatannya.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," katanya.

Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke bagian depan mobil Toyota Innnova Zenix berkelir putih. Dia kemudian pergi meninggalkan gedung Jampidmil.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut memeriksa Robert guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. Terlebih dengan PT RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.
"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Paslon 02 Diuntungkan Bansos, 4 Menteri Pasang Badan di Sidang Pilpres MK, El Nino Disalahkan
Adapun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Robert sempat disebut "mafia besar" di balik kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah.
Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam menyebut nama pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) sebagai mafia besar di balik skandal tambang timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
"Ada seorang mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bonosusatya," kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (1/4/2024).
Boyamin Saiman
MAKI
PT Timah
timah
korupsi
Helena Lim
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Kejaksaan Agung
Bangka Belitung
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.