Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Suhartoyo Sebut Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Bukan Berarti MK Mengabulkan Permintaan Pemohon

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebut.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.

Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (tribun network/mar/riz/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved