Info Terbaru Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani
Kejaksaan Agung menyampaikan informasi terbaru soal dugaan korupsi di LPEI Rp 2,5 triliun.
"Sifatnya laporan. Jadi masih dalam kajian. Kalau memang ada kecukupan (alat bukti) ya kita dalami," katanya.
Adapun nilai kredit macet yang diduga terindikasi fraud ini mencapai RP 2,5 triliun.
Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers Senin (18/3/2024), setelah Sri Mulyani menyerahkan laporan kepadanya.
Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa dugaan fraud ini merupakan hasil temuan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang terdeteksi pada tahun 2019.
Selain empat perusahaan yang sudah disebutkan, nantinya juga ada enam perusahaan dengan perkara serupa yang saat ini masih diperiksa tim terpadu.
Keenam perusahaan tersebut belum diumumkan nama maupun inisialnya.
Namun dari Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud dari 6 perusahaan itu mencapai Rp 3 miliar.
"Nanti tahap kedua kalau seandainya di bidang Pidsus. Tadi ada enam perusahaan yang dinilai 3 sekian triliun. Yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," kata Ketut dalam konferensi pers Senin (18/3/2024).
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa, Gara-gara Keputusan Menkeu Era Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.