Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa, Gara-gara Keputusan Menkeu Era Sri Mulyani
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi gugatan dari putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut Soeharto. Bagaimana duduk perkaranya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadapi gugatan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Jumat (12/9/2025), di mana Purbaya sebagai Menkeu sebagai tergugat dan Tutut sebagai penggugat.
Meski demikian, Purbaya mengaku mendapat kabar gugatan itu telah dicabut Tutut.
Ia juga mengaku mendapat salam dari Tutut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/20250.
"Bu Tutut kirim salam juga ke saya, saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.
Baca juga: Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi
Lantas, bagaimana duduk perkara Tutut mengajukan gugatan kepada Purbaya?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima surat gugatan Tutut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belum bisa menanggapi ya," ujarnya, Kami, saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Meski demikian, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu terkait keputusan Menkeu soal pencegahan atau pelarangan dirinya bepergian ke luar negeri.
Dikutip dari Wartakotalive.com, pencegahan itu termuat dalam Surat Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025, ketika kursi Menkeu masih diduduki Sri Mulyani.
Sementara, Tutut melayangkan gugatan terhadap pihak Menkeu pada 12 September 2025, tiga hari setelah Purbaya resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani.
Dalam SK Menkeu, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dua perusahaan itu disebut-sebut memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah dana bantuan yang diberikan BI kepada bank yang kesulitan likuiditas saat krisis moneter pada 1997-1998 untuk menjaga kestabilan perbankan dan sistem pembayaran.
Sumber: TribunSolo.com
Kronologi Bima Permana Hilang: Pamit ke Glodok, Jual Motor di Tegal, Ketemu di Malang |
![]() |
---|
Kenapa Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri? Perkara Piutang Negara Rp700 M |
![]() |
---|
Kunci Gitar Dirimu yang Dulu - Anggis Devaki: Mana Dirimu yang Dahulu? yang Selalu Pentingkan Aku |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Sunkiss - Wendy Red Velvet: Fall Into The Sunkiss, Oh |
![]() |
---|
50 Soal PTS Informatika Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.