Senin, 29 September 2025

Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa, Gara-gara Keputusan Menkeu Era Sri Mulyani

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi gugatan dari putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut Soeharto. Bagaimana duduk perkaranya?

Tribunnews.com/Taufik Ismail
MENKEU DIGUGAT TUTUT SOEHARTO - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (10/9/2025). Purbaya diketahui menghadapi gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Tutut mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta, Jumat (12/9/2025). Bagaimana duduk perkaranya? 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadapi gugatan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Jumat (12/9/2025), di mana Purbaya sebagai Menkeu sebagai tergugat dan Tutut sebagai penggugat.

Meski demikian, Purbaya mengaku mendapat kabar gugatan itu telah dicabut Tutut.

Ia juga mengaku mendapat salam dari Tutut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/20250.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya, saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.

Baca juga: Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi

Lantas, bagaimana duduk perkara Tutut mengajukan gugatan kepada Purbaya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima surat gugatan Tutut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belum bisa menanggapi ya," ujarnya, Kami, saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Meski demikian, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu terkait keputusan Menkeu soal pencegahan atau pelarangan dirinya bepergian ke luar negeri.

Dikutip dari Wartakotalive.com, pencegahan itu termuat dalam Surat Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025, ketika kursi Menkeu masih diduduki Sri Mulyani.

Sementara, Tutut melayangkan gugatan terhadap pihak Menkeu pada 12 September 2025, tiga hari setelah Purbaya resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Dalam SK Menkeu, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dua perusahaan itu disebut-sebut memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah dana bantuan yang diberikan BI kepada bank yang kesulitan likuiditas saat krisis moneter pada 1997-1998 untuk menjaga kestabilan perbankan dan sistem pembayaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan