Pelapor Buka-bukaan soal Hakim Saldi Isra ke MKMK, Diduga Punya Koneksi dengan Salah Satu Parpol
Pelapor dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti dalam pelaporannya.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024).
Pelapor dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti dalam pelaporannya.
Satu di antaranya, yakni mengenai dugaan afiliasi hakim konstitusi Saldi Isra dengan salah satu partai politik di Indonesia.
"Tadi, saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat," kata Andi kepada wartawan, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024).
Dalam pelaporannya, Andi mempersoalkan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Saldi Isra dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terbaru, ia menyinggung penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.
"Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim," jelas Andi.
"Selain itu, terkait dengan kata quo vadis tadi sempat disinggung juga kata quo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah," tambahnya.
Baca juga: Jahatnya Petugas Rutan KPK, Tahanan Terlambat Setor Pungli Selnya Dikunci dari Luar
Lebih lanjut, Andi berharap MKMK dapat segera memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah hakim.
Sebab, ia juga berpendapat, MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lagi.
"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" ucapnya.
Baca juga: Korupsi Berjemaah Uang Tukin Rp27 M, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, mengatakan agenda sidang Jumat ini dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor.
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan, rencananya penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ini harus selesai sebelum Mahkamah Konstitusi membuka penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kalau kami rencananya supaya tidak menggagu jadwal PHPU lah. Jadi harus bisa diputus sebelum itu," ucap Palguna.
hakim konstitusi
Saldi Isra
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
Pelanggaran Etik
partai politik
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Sensitif Terhadap Isu dan Meminimalkan Bayang-bayang Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.