Jumat, 3 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Jahatnya Petugas Rutan KPK, Tahanan Terlambat Setor Pungli Selnya Dikunci dari Luar

Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.

Kolase Tribunnews
Penyidik menahan 15 pegawai Rutan KPK yanm jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Praktik pungli dalam rutan KPK ini berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.

Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut "lurah". 

Apabila ada tahanan yang terlambat menyetor maka ada konsekuensi yang diterima, seperti kamar sel dikunci dari luar hingga dapat jatah piket lebih rutin.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.

Terdapat sosok pelaku yang berperan sebagai "lurah" yang bertugas membagikan sejumlah uang dari setoran pungli para tahanan.

"Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK," kata Asep.

Baca juga: Kena Karma! 15 Pegawai Rutan KPK Biasa Layani Tahanan Kini jadi Tahanan, Termasuk Otak Pelaku

Posisi "lurah" di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dijabat oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR). 

Sementara tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Sopian Hadi (SH) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung ACLC.

Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah "korting". 

Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku "otak" pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.

"Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar Asep.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien Modus Suntik Vitamin, Dokter MY Dicecar 92 Pertanyaan

Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved