Pungli di Rutan KPK
Jahatnya Petugas Rutan KPK, Tahanan Terlambat Setor Pungli Selnya Dikunci dari Luar
Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Praktik pungli dalam rutan KPK ini berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.
Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut "lurah".
Apabila ada tahanan yang terlambat menyetor maka ada konsekuensi yang diterima, seperti kamar sel dikunci dari luar hingga dapat jatah piket lebih rutin.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.
Terdapat sosok pelaku yang berperan sebagai "lurah" yang bertugas membagikan sejumlah uang dari setoran pungli para tahanan.
"Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK," kata Asep.
Baca juga: Kena Karma! 15 Pegawai Rutan KPK Biasa Layani Tahanan Kini jadi Tahanan, Termasuk Otak Pelaku
Posisi "lurah" di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dijabat oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR).
Sementara tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Sopian Hadi (SH) bertindak sebagai "lurah" di rutan cabang KPK pada Gedung ACLC.
Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah "korting".
Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku "otak" pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.
"Penunjukan 'Korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar Asep.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien Modus Suntik Vitamin, Dokter MY Dicecar 92 Pertanyaan
Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka.
Pungli di Rutan KPK
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
---|
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Bantah Kurangi Air Minum Hingga Larang Para Tahanan untuk Salat Jum'at |
---|
Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan |
---|
Dianggap Tidak Sesuai Dakwaan Jaksa, 3 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti |
---|
Wardoyo Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Tersiksa, Istri dan Anak Kerap Disindir Tetangga |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.