Senin, 29 September 2025

Pungli di Rutan KPK

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Bantah Kurangi Air Minum Hingga Larang Para Tahanan untuk Salat Jum'at 

Fauzi juga membantah telah mengurangi jam kunjungan bagi para tahanan hingga berlakukan sel isolasi jika para tahanan itu tidak mau menyetor uang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi membantah bahwa telah mengurangi air bersih hingga melarang para tahanan untuk beribadah salat Jum'at. 

Hal itu Fauzi sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya menyikapi tuntuan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut, Senin (2/12/2024). 

Dalam pleidoinya, Fauzi juga membantah bahwa dirinya telah mengurangi jam kunjungan bagi para tahanan hingga berlakukan sel isolasi jika para tahanan itu tidak mau menyetor uang. 

"Mengenai pengurangan jam olahraga, air minum dikurangi, air untuk Mck dibatasi, tidak boleh solat Jumat, jam kunjungan dikurangi, dan di sel isolasi pada saat jadi tahanan baru kalau tidak mau bayar adalah tidak benar," kata Fauzi dari kursi terdakwa. 

Dia pun mengklaim, sejak dilantik 2 Juni 2022 hingga di non job kan dari jabatan sebagai Karutan KPK Februari 2024 dirinya tidak pernah mendapatkan laporan seperti yang diterangkan para saksi. 

Baca juga: Dianggap Tidak Sesuai Dakwaan Jaksa, 3 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

Fauzi juga berdalih, kalaupun terdapat tahanan yang dimasukkan ke dalam sel isolasi, hal itu bagian dari masa pengenalan lingkungan atau mapenaling bagi para tahanan-tahanan baru dan sesuai dengan pedoman manajemen Rutan KPK

"Dan selama 3 hari itu tidak selaku di kamar isolasi terus, tiap pagi diberi arahan sekaligus berjemur selama setengah jam," ucapnya. 

Sementara itu terkait solat Jum'at, Fauzi menuturkan bahwa selama dirinya menjabat selalu mewajibkan bagi tahanan laki-laki melaksanakan ibadah. 

Selain itu ia juga mengklaim selalu menerapkan jam olahraga selama 30 menit setiap pekannya yakni Sabtu dan Minggu. 

"Untuk solat Jumat, semua tahanan laki laki bergama Islam tidak ada yg tidak solat Jumat. Justru selama saya jadi Kepala Rutan saya menerapkan jam olahraga selama setengah jam setiap hari Sabtu dan Minggu," pungkasnya. 

Adapun Fauzi merupakan 1 dari 15 terdakwa yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK

Sebelumnya 15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah dituntut 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan