MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Kesehatan dari IDI, Berikut Pertimbangan Hakim
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hasanudin Aco
2. Teknis Penyusunan UU Kesehatan
Selain itu, pertimbangan MK juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ia menegaskan teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan Lampiran II UU 12/2011, yang sistematikanya terdiri atas bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir.
Bahkan menurut Mahkamah, struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus yang menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU Kesehatan.
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU Kesehatan cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 17/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 17/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Guntur.
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
![]() |
---|
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.