Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rahasia Medis Pasien Bukan untuk Konsumsi Publik

Menjaga rahasia medis pasien adalah kewajiban hukum dan etika. Jangan jadikan kondisi pasien sebagai konten publik, apa pun alasannya.

Editor: Suut Amdani
HO
RAHASIA MEDIS - Dr. drg. Eka Erwansyah, MKes, SpOrt, Sub.DDTK(K), Dosen FKG Universitas Hasanuddin, menyoroti soal rahasia medis pasien bukan untuk konsumsi publik, ada hukum dan etika yang mengatur hal itu. 

Oleh Dr. drg. Eka Erwansyah, MKes, SpOrt, SubSp.DDTK(K), Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI)

Dalam praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, menjaga kerahasiaan medis pasien bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah hukum dan etika profesi. 

Pasien datang kepada tenaga medis dengan kepercayaan penuh, bahwa apa pun yang mereka ungkapkan atau alami—baik itu gejala, riwayat penyakit, hingga hasil pemeriksaan—akan dijaga dengan penuh tanggung jawab dan kerahasiaan.

Prinsip ini bukan sekadar sopan santun profesional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi yang telah diberikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

Informasi medis pasien dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat sensitif, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Pengungkapan informasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pasien, atau dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum (misalnya untuk kepentingan penegakan hukum atau pengambilan keputusan medis darurat).

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga menyebutkan dengan jelas bahwa seorang dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia. 

Prinsip tersebut berlaku pula bagi seluruh tenaga kesehatan, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak privasi dan martabat kemanusiaan pasien.

Namun akhir-akhir ini, kita melihat praktik yang sangat meresahkan: pengumuman terbuka tentang kondisi medis seorang pasien oleh pejabat publik, bahkan dalam format konten media sosial yang viral. 

Salah satunya terjadi ketika Menteri Kesehatan RI mengungkap secara gamblang nama penyakit dan kondisi fisik seorang pasien publik melalui akun Instagram resmi Kemenkes.

Apa pun alasannya—entah untuk klarifikasi isu, membela institusi, atau merespons kabar simpang siur—tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pasien atas kerahasiaan medis. 

Baca juga: Blunder Pernyataan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, Hendri Satrio: Pak Prabowo Ga Suka Menteri gaduh

Dalam sistem pelayanan kesehatan yang beradab, niat baik tidak membenarkan cara yang salah, apalagi jika caranya adalah mengorbankan martabat individu yang sedang dalam kondisi rentan.

Kita tentu memahami tantangan era keterbukaan informasi dan derasnya arus media sosial. Namun kita juga harus tegas menolak normalisasi pelanggaran etika.

Bila pejabat tertinggi dalam sistem kesehatan justru mengumbar rahasia pasien, apa yang bisa kita harapkan dari sistem itu untuk melindungi publik?

Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pejabat publik harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan etika ini. Bukan justru memberi contoh buruk yang merusak kepercayaan masyarakat. 

Jika prinsip kerahasiaan ini dikompromikan, retaklah fondasi relasi antara pasien dan petugas kesehatan, dan ambruklah etika profesi yang dibangun bertahun-tahun lamanya.

Saatnya kita kembali menegaskan: Dalam sistem kesehatan yang beradab, martabat pasien adalah harga mati. Kerahasiaan medis bukan untuk dipertontonkan. Ia adalah amanah, bukan bahan konten.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan