Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Sita 14 Ruko dan 2 Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Foto: Humas KPK
Salah satu rumah Andhi Pramono yang disita KPK 

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved