Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di Kementerian ESDM dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak regulator dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Dalam hal ini, pihak regulator yang dimaksud ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga kini, alat bukti terus dikumpulkan oleh tim penyidik.
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di Kementerian ESDM dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Sejauh ini memang tim penyidik baru menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan eks petinggi PT Timah sebagai penyelenggara negara.
Namun peluang pihak regulator turut dipanggil untuk dimintai keterangan sedang dipertimbangkan tim penyidik.
"Sejauh ini kami baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja," katanya.
Baca juga: Beredar Foto dan Video Tahanan Kasus Korupsi Mardani Maming Plesiran dari Banjarmasin ke Surabaya
Selain Kementerian ESDM, tim penyidik juga tengah mempertimbangkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian sebagai regulator.
"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi.
Hingga kini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan korupsi timah ini.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Baca juga: Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.