Memastikan Anak Indonesia Miliki Hak yang Terjamin, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Tuntutan ke MK
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024)
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
6. Penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4%. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32%
Baca juga: Puluhan Siswa Jadi Korban Gempa Cianjur, Komisi X DPR Usul Kurikulum Bencana Masuk RUU Sisdiknas
7. Tingkat kelaparan di Indonesia masih berada di level 18, tertinggi ketiga di Asia Tenggara setelah Timor Leste dan Laos. Diperkirakan terdapat 19,4 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan.
8. Konsumsi buah dan sayuran orang Indonesia rata-rata di angka 180 gram, jauh di bawah standar WHO 400 gram per hari.
9. Angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38%. Angka putus sekolah di jenjang SMP sebesar 1,06%. Sementara, angka putus sekolah di jenjang SD.
Data dan fakta tersebut menjadi bukti sahih bahwa dibutuhkan terobosan berupa program dan komitmen implementasi kebijakan bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah pendidikan dan Kesehatan generasi masa depan Indonesia.
Kerugian Konstitusional dan Dampak Negatif
Para Pemohon, yang terdiri dari individu dan lembaga yang memiliki legal standing sebagai Warga Negara Indonesia, mengalami kerugian konstitusional karena hak untuk menjadi cerdas tidak dijamin oleh negara.
Para pemohon memiliki hak untuk tinggal di dalam negara berdaulat yang menjamin makanan bergizi bagi anak-anaknya.
Jika hak ini diabaikan, maka dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat, sesuai dengan konstitusi.
Tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi dapat berdampak serius, terpada gangguan pertumbuhan dan perkembangan, serta risiko terjadinya penyakit, dan potensi stunting pada generasi mendatang.
Para Pemohon memiliki kesadaran untuk menuntut haknya sebagai subjek hukum.
Sebagai pemegang hak dan warga negara yang peduli terhadap hak anak-anak dan generasi mendatang, pemohon memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
Harapan untuk Masa Depan Anak-anak Indonesia
Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupkan bukti komitmen para pemohon untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan serius tuntutan ini untuk memastikan hak anak-anak Indonesia terjamin sesuai dengan konstitusi.
Langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik, di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.
Harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya.
Koalisi Masyarakat Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
UU Sisdiknas
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri |
![]() |
---|
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi? |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.