Memastikan Anak Indonesia Miliki Hak yang Terjamin, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Tuntutan ke MK
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024)
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka memberikan tuntutan dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), khususnya Pasal 3, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, pengajuan ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil (IFSR, MAKSI, dan FOS) untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.
Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU SISDIKNAS.
Para pemohon menekankan bahwa hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, seperti dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.
Alasan Melakukan Tuntutan
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi dengan dasar bahwa pada Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan tujuan utama yang mencerminkan cita-cita dan misi negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut seharusnya menjadi arah kemajuan bangsa dan penting untuk diwujudkan melalui kebijakan dan program pemerintah.
Aksi hari ini didorong oleh keinginan koalisi masyarakat sipil untuk memastikan tujuan negara Indonesia tersebut dapat benar-benar terimplementasikan dengan dukungan regulasi dan teknis yang kuat.
Keinginan koalisi masyarakat sipil untuk mendorong tujuan luhur dan mulia negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa muncul setelah melihat data dan fakta yang terjadi saat ini di Indonesia, sangat jauh panggang dari api dari cita-cita para founding fathers.
Beberapa data terkait kondisi pendidikan dan anak/siswa Indonesia yang ditemukan oleh hasil kajian dan studi koalisi masyarakat aksi adalah sebagai berikut:
1. Sebanyak 41 persen anak sekolah Indonesia berangkat sekolah dalam keadaan lapar.
2. Sebanyak 58% anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.
3. Sebanyak 55% anak usia sekolah Indonesia tiak mengerti apa yang dibaca.
4. Angka prevalensi stunting di Indonesia pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6% dan gizi buruk di kisaran 3,8%.
5. Delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi (asupan kalori tidak mencukupi). Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.
Koalisi Masyarakat Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
UU Sisdiknas
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri |
![]() |
---|
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi? |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.