Koalisi Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK Terkait Makan dan Minum Susu Gratis
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
ist
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00 WIB, Senin (12/2/2024).
Harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya. Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India.
Dimana dampak dari program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi.
Baca Juga
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.