Kasus Korupsi Emas, Kejagung Cari Perantara Crazy Rich Surabaya dengan Eks General Manager Antam
Penyidik cari sosok yang jadi perantara para tersangka, yakni Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Saat ini tim penyidik tengah mencari sosok yang menjadi perantara para tersangka, yakni Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.