Bareskrim Ungkap Kasus Love Scamming Via Bumble Hingga Tinder, Dua Warga China Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online
"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," katanya.
Para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.