Rabu, 1 Oktober 2025

Bareskrim Ungkap Kasus Love Scamming Via Bumble Hingga Tinder, Dua Warga China Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online seperti Bumble hingga Tinder, Jumat (19/1/2024). 

"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," katanya.

Para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved