Senin, 29 September 2025

Santunan Tak Cukup, Pemerintah Diminta Jamin Korban Gagal Ginjal Akut Dirawat Hingga Sembuh 

Tegar juga meminta pemerintah harus memastikan bahwa korban yang saat ini masih menjalani perawatan unutuk dirawat hingga benar-benar sembuh.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA.

Baca juga: Polri Buka Peluang Tersangkakan Pihak BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini," tutur Muhadjir pada acara Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.

Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.

Rinciannya sebesar Rp. 50 juta untuk bantuan dan Rp. 10 juta untuk biaya transportasi.

"Ada pun yang lain termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan.

Sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan