Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI
Salah satu peran dari Ombudsman di negara tersebut, kata Mahfud, melakukan koreksi terhadap pejabat negara sampai soal kesalahan saat berpidato.
Berbeda dengan Ombudsman di Indonesia yang kata Mahfud masih berada pada level memberi penilaian atas kepatuhan pelayanan publik.
"Di Polandia misalnya, Ombudsman itu sangat powerfull, pemerintah main-main bisa dipanggil oleh Ombudsman. Perdana Menteri sekalipun, menteri sekalipun, dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan," ujar Mahfud.
"Nah, di Indonesia, kita masih pada tahap seperti ini, menilai kepatuhan, memberi penilaian, ada yang patuh, ada yang tidak diberi penghargaan," sambungnya.
Ke depan, Mahfud berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instasi pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan Penyelenggara Publik Tahun 2023 Lebih Positifnya
Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan dengan terus kembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan efektivitas.
Menanggapi Mahfud, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa komponen penyelenggara negara itu sudah tidak lagi berpaku pada tiga pilar: legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
"Tapi, sudah harus pilar pengawasan. Kewenangan atau kekuasaan pengawasan, itulah yang harus lebih kuat. Karena selama ini kekuasaan bidang pengawasan ini belum berjalan optimal," tuturnya.
"Karena itu lah, maka Menko tadi pemahaman bahwa perlu ada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan ini, tidak hanya BPK tetapi juga ada namanya pengawas di bidang penyelenggaraan pelayanan publik," Najih menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.