Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI
Salah satu peran dari Ombudsman di negara tersebut, kata Mahfud, melakukan koreksi terhadap pejabat negara sampai soal kesalahan saat berpidato.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mencontohkan penegakan administrasi kementerian/lembaga oleh Ombudsman Polandia.
Ia mengatakan, Ombudsman di negara tersebut memiliki kekuatan besar yang membuat kementerian/lembaga hingga pemerintahan desa mematuhi apa yang menjadi rekomendasinya.
Menurut Mahfud, Indonesia bisa mengikuti apa yang telah dicapai oleh Polandia perihal power dari lembaga negara yang dinamakan Ombudsman tersebut.
"Tinggal kesadaran kita, kalau secara ketatanegaraan ya dibuat undang-undangnya (terkait Ombudsman) agar lebih kuat lagi. Kalau di sana kan ketatanegaraannya lebih kuat karena dulu Ombudsman lahir dari lembaga lembaga negara juga," kata Mahfud saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya itu, anggota Ombudsman di Polandia merupakan mereka yang pernah menjabat sebagai kepala suatu lembaga negara, hingga mantan menteri.
Lebih dari itu, Polandia juga kata Mahfud, melibatkan masyarakat sipil sehingga, kontrol terhadap kementerian lembaga bisa dilakukan dengan baik.
"Oleh sebab itu, anggota-anggota Ombudsman itu di sana mantan ketua lembaga negara, mantan menteri kemudian tokoh masyarakat, sehingga kuat," ujar dia.
Salah satu peran dari Ombudsman di negara tersebut, kata Mahfud, melakukan koreksi terhadap pejabat negara sampai soal kesalahan saat berpidato.
Ombudsman bisa memanggil pejabat yang bersangkutan, bahkan setingkat menteri untuk memintanya memperbaiki pidato.
"Begitu misalnya ada menteri pidato keliru itu ditegur dipanggil, dateng. Minta diperbaiki. Itu yang saya tahu di sana. Agar apa agar masyarakat tidak terlanjur haknya dilanggar terlalu jauh," tukas dia.
Baca juga: Menkumham Yasonna Imbau Jajaran Kemenkumham untuk Tinggalkan Budaya Feodal dalam Pelayanan Publik
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga negara pengawas pelayanan publik yang kuat ke depannya.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Mahfud mengambil contoh lembaga negara pengawas pelayanan publik yang ada di Polandia.
Menurutnya, Ombudsman Polandia sangat berkuasa atas pemerintah.
Berbeda dengan Ombudsman di Indonesia yang kata Mahfud masih berada pada level memberi penilaian atas kepatuhan pelayanan publik.
"Di Polandia misalnya, Ombudsman itu sangat powerfull, pemerintah main-main bisa dipanggil oleh Ombudsman. Perdana Menteri sekalipun, menteri sekalipun, dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan," ujar Mahfud.
"Nah, di Indonesia, kita masih pada tahap seperti ini, menilai kepatuhan, memberi penilaian, ada yang patuh, ada yang tidak diberi penghargaan," sambungnya.
Ke depan, Mahfud berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instasi pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan Penyelenggara Publik Tahun 2023 Lebih Positifnya
Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan dengan terus kembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan efektivitas.
Menanggapi Mahfud, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa komponen penyelenggara negara itu sudah tidak lagi berpaku pada tiga pilar: legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
"Tapi, sudah harus pilar pengawasan. Kewenangan atau kekuasaan pengawasan, itulah yang harus lebih kuat. Karena selama ini kekuasaan bidang pengawasan ini belum berjalan optimal," tuturnya.
"Karena itu lah, maka Menko tadi pemahaman bahwa perlu ada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan ini, tidak hanya BPK tetapi juga ada namanya pengawas di bidang penyelenggaraan pelayanan publik," Najih menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.