Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud mengatakan, bahwa bebas bersyaratnya Edhy Prabowo sudah sesuai aturan yakni dengan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menko Polhukam RI sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD saa ditemui awak media di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Edhy Prabowo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Dia terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020.
Edhy Prabowo dipidana selama 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sowan Mahfud MD, Apa Saja yang Dibahas? |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.