Rabu, 1 Oktober 2025

Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan

Anwar Usman Melawan

Tak tinggal diam, Hakim Konstitusi Anwar Usman melawan balik.

Dia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar kemarin.

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor
604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan  surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari
Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Tribun masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan gugatan hakim Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved