Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Anwar Usman Klaim Suaranya tak Kalah Kalah Merdu dari Sammy Simorangkir

Anwar Usman mengklaim suaranya tidak kalah merdu dari suara penyanyi Sammy Simorangkir yang merupakan eks vokalis grup band Kerispatih.

tangkapan layar
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman mengklaim suaranya tidak kalah merdu dari suara penyanyi Sammy Simorangkir yang merupakan eks vokalis grup band Kerispatih.

Hal itu dikatakannya dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/7/2025).

Sidang ini teregister dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh penyanyi Nazril Irham alias Ariel Noah, dan 28 musisi tanah air lainnya.

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli pemohon. 

Dua penyanyi, yakni Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora dihadirkan sebagai saksi.

"Kebetulan saya ini penggemar lagu dan sekaligus pelaku juga. Jadi saya ini kalau menyanyikan lagu ya enggak kalah lah suara saya dengan mas Sammy," canda Anwar Usman.

Ia pun membeberkan soal ketertarikannya terhadap semua genre musik, mulai dari pop hingga dangdut.

Sejumlah nama musisi juga sempat terlontar keluar dari mulut ipar Presiden Joko Widodo itu.

Bahkan saat menghadiri suatu acara, Anwar mengakui ia kerap diminta untuk tampil.

Baca juga: Hakim MK Anwar Usman di Sidang UU Hak Cipta: Saya Pernah Duet dengan Elvi Sukaesih dan Dewi Yull

"Lagu pop, lagu dangdut. Kalau lagu pop itu lagu Broery yang salah satu lagu yang paling terkenal. Dan itu menjadi lagu wajib saya kalau ada acara dan saya dipanggil nyanyi," ujarnya.

Ariel Noah dkk mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.

Para penyanyi dan pencipta musik itu menyadari adanya isu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved