Wacana Pergantian Wapres
Surat Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina: Apa Berguna buat Bangsa?
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menyoroti langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat berisi pemakzulan Gibran Rakabuming.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina menyoroti langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Silfester merasa bangga lantaran Forum Purnawirawan TNI mengikuti saran darinya untuk menempuh langkah legislatif.
Hal ini disampaikan Silfester dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (4/6/2025).
"Ya, saya secara pribadi bangga ya. Berarti para purnawirawan ini akhirnya mengikuti saran saya untuk legislatif. Saya pernah menyarankan dan mereka melakukan itu," kata Silfester.
"Tapi saya juga secara pribadi menghargai ya, kan ini bagian dari demokrasi ya kan ya sah-sah saja," lanjutnya.
Namun, Silfester mempertanyakan, apakah desakan untuk memakzulkan Gibran melalui langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat kepada MPR dan DPR ini berguna untuk bangsa.
Menurut Silfester, desakan pemakzulan ini bersifat tidak mendesak, dan tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka.
"Tapi apakah ini berguna buat bangsa kita? Ya harus kita pertanyakan kembali," jelasnya.
"Karena yang saya lihat saat ini sangat tidak mendesak ya atau tidak ada urgensi ataupun tidak ada fakta-fakta hukum dan konstitusi yang dilanggar oleh baik Pak Prabowo dan Mas Gibran," tambah Silfester.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika memang ada cacat hukum sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut, harus dicari tahu.
Sebab, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 sudah final.
Baca juga: Tanggapan Roy Suryo Instagram Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan-Fufufafa
"Di situ, disebut ada cacat hukum saat pemilihan. Ini harus sama-sama kita pelajari benar-benar cacat hukumnya tuh di mana," paparnya.
"Sedangkan kalau kita lihat hasil putusan MK nomor 90 itu sudah dinyatakan jelas-jelas final and binding gitu loh," lanjut Silfester.
"Tidak bisa lagi siapa pun di republik ini untuk naik lagi untuk menggugat itu. Sudah enggak bisa gitu loh," tegasnya.
Silfester juga menyoroti, keputusan Majelis Kehormatan MK tidak bisa diterapkan untuk pemakzulan Gibran, lantaran hanya berlaku pada Anwar Usman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.