Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MK Ketua Suhartoyo saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025).
Ia mengatakan, MK wajib memutusnya jika ada permohonan dari DPR.
“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut bisa diajukan jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.
“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,” ujarnya.
Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menyampaikan, ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Suhartoyo mengatakan, pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR). Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.
Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.
Ada tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil, yakni maksimal 45 hari setelah UU itu diundangkan. Kalau dikabulkan, maka UU itu menjadi batal demi hukum. “Artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya. Tidak ada batas waktu untuk menguji materi suatu UU, sehingga materi UU yang sudah berpuluh-puluh tahun berlaku pun masih bisa diuji.
“(Diuji) mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” katanya.
Suhartoyo mengungkapkan, uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business MK.
Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.