Hakim MK Anwar Usman di Sidang UU Hak Cipta: Saya Pernah Duet dengan Elvi Sukaesih dan Dewi Yull
Anwar Usman bercerita mengenai pengalamannya yang pernah berduet dengan banyak penyanyi papan atas.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman bercerita mengenai pengalamannya yang pernah berduet dengan sederet penyanyi papan atas.
Sejumlah penyanyi lawas papan atas, mulai dari Elvi Sukaesih hingga Dewi Yull, disebut Anwar Usman pernah berduet menyanyi dengan dirinya.
Hal itu dibeberkan Anwar Usman dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/7/2025).
"Saya pernah nyanyi dengan Elvi Sukaesih, kemudian Dewi Yull, penyanyi-penyanyi top. Kemudian Rafika Duri. Sudah banyak loh, Inka Christie," ujarnya.
Anwar kemudian berkelakar jika terus menerus menyebut nama penyanyi yang pernah berduet dengannya, ia khawatir akan ditagih royalti sebagaimana yang jadi salah satu pokok permohonan dalam sidang.
"Kalau disebut satu persatu nanti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) minta ini bayar ke saya nanti," ujarnya.
Baca juga: Dua Penyanyi Akan Bersaksi di Sidang Hak Cipta Ariel dkk di MK
Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ini teregister dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi Nazril Irham alias Ariel Noah, dan 28 musisi tanah air lainnya.
Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Para penyanyi dan pencipta musik itu menyadari adanya isu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli pemohon.
Ada dua penyanyi yang dihadirkan sebagai, yakni Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora.
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.