Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Minta Pesantren Terbitkan Ijazah dengan Logo Burung Garuda

Selain itu, mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulu pondok pesantren.

Ist
Acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As'adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (26/10/2023). 

Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah.

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya.

“Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved