Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Munarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Pengambilan ikrar Munarman itu kata Yosafat juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 AT.
Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.
"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.
Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.
Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.
Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Taufiq Rifqi, Napi Kasus Terorisme di Filipina yang Ajukan Permohonan Pemulangan ke Indonesia |
![]() |
---|
Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air |
![]() |
---|
2 ASN Ditangkap Densus 88: PNS Kemenag Aceh Diduga Petinggi Organisasi Teror, Pegawai Dispar Danai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.