5 Hakim Dilaporkan ke Dewan Etik, Pekan Depan MK Bentuk Majelis Kehormatan
Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan, pengumuman itu bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kolase
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023) buntut putusan gugatan usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.