5 Hakim Dilaporkan ke Dewan Etik, Pekan Depan MK Bentuk Majelis Kehormatan
Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan, pengumuman itu bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Hal ini terkait adanya sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.
Baca juga: Deklarator Juanda Khawatirkan Pemilu 2024 Jika MK Tidak Independen
Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan, pengumuman itu bakal digelar pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan, hari Senin akan ada konferensi pers dari MK. Rencana jam 13.00," kata Budi, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Tribunnews.com, apakah konferensi pers itu terkait pembentukan MKMK, Budi membenarkan hal tersebut.
"Apa bakal bentuk MKMK?" tanya wartawan.
"Iya arahnya ke sana," jawab Budi Wijayanto.
MKMK nantinya terdiri dari 3 orang, yakni 1 hakim konstitusi aktif, 1 orang mantan hakim konstitusi, dan 1 tokoh masyarakat.
Namun, Budi belum menginformasikan siapa-siapa saja pihak yang akan mengisi MKMK nantinya.
Sebagai informasi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim konstitusi ke Dewan Etik Hakim Konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Rocky Gerung Yakin Jokowi 99 Persen di Belakang Putusan MK yang Akomodasi Gibran
Lima hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.
Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.