Sabtu, 4 Oktober 2025

Aldi Maliano, Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Hashim Djojohadikusumo Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Hashim Djojohadikusumo.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aldi Maliano, pelapor kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks oleh Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/10/2023). 

Padahal, Jokowi sendiri disebut Adi sudah membantah pernyataan tersebut.

"Dia mengatakan bahwa "partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada pilpres 2024 atas perintah Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Oleh karena itu, Adi menyatakan pihaknya sedang berupaya menuntut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu membersihkan nama Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia.

"Pak Jokowi jangan ditarik ke sana ke sinilah soal pencapresan ini. Biarkan dia fokus menyelesaikan pemerintahannya," kata dia.

Dia juga meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengn munggunakan nama Presiden Republik Indonesia.

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.

Dalam hal ini, laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena pernyataan yang dipermasalahkan dalam laporan itu terjadi atau locus de lictinya di kawasan Jakarta.

"Tempat kejadian sebagaimana laporan adalah terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Jl. Iman Bonjol No. 1 RT 009/RW 004 Menteng - Jakarta) pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023," kata Kapolresta Kendari Kombes Eka Fatturahman kepada Tribunnews.com, Rabu (16/8/2023).

Atas hal itu, Eka menyebut pihaknya akan melimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nantinya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.

"Mengingat locus de licti terhadap laporan polisi tersebut, akan dikirim ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved