Upaya tersebut, lanjut Daniel, dilakukan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonannya.
Selanjutnya, Guntur mengingatkan pemohon bahwa Presiden dan DPR itu bukan pihak dalam pengujian UU di MK, namun sebagai pemberi keterangan.
"Kalau permohonan ini dikabulkan, Anda kan tidak mempersoalkan norma pasal 15 ayat (2) ini. Tetapi ingin menambahkan norma baru, ini juga perlu dielaborasi lagi karena kan kerugian konstitusional itu dengan berlakunya norma. Normanya ini yang mana nih? Karena kalau berlakunya norma ini sepertinya tidak ada kerugian konstitusional pemohon tetapi Anda ingin menambahkan norma," ucap Guntur.
Sementara itu, hakim Guntur memberikan pemohon waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas maksimal penyerahan berkas permohonan, Rabu (25/10) pukul 09.00 WIB mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.