Kamis, 2 Oktober 2025

Arsul Sani Jadi Hakim MK, Pakar Menilai Sulit Dilepaskan dari Tudingan Kepentingan Politik

Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari menilai terpilihnya Arsul Sani jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dilepaskan dari kepentingan politik. 

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6alon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Dengan begitu, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. 

Jika sudah disetujui, maka nantinya nama Wakil Ketua MPR RI itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved