Jumat, 3 Oktober 2025

Arsul Sani Jadi Hakim MK, Pakar Menilai Sulit Dilepaskan dari Tudingan Kepentingan Politik

Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari menilai terpilihnya Arsul Sani jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dilepaskan dari kepentingan politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai terpilihnya Arsul Sani jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dilepaskan dari kepentingan politik.

Ia menilai Wakil Ketua Umum PPP tersebut harus membuktikan putusan-putusannya di MK kelak untuk menjawab tudingan tersebut tidaklah benar.

Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Bertemu Mardiono Hari Ini Bicara Langkah Selanjutnya 

"Sebagaimana diduga bahwa proses pemilihan hakim konstitusi akan selalu memasuki banyak fase politik. Yang tentu saja tidak cocok dengan konsep kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri dihubungi Kamis (28/9/2023).

Kemudian, diungkapkannya tantangan terbesar dari Arsul Sani nantinya harus benar-benar independen sebagai hakim konstitusi.

"Jika dilihat tantangan terbesar dari hakim konstitusi Arsul Sani adalah memastikan bahwa dirinya betul-betul independen dan memutuskan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi kedepannya," kata Feri.

Baca juga: Arsul Sani Dipilih Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggantinya di DPR? Ini Penjelasan PPP

Feri juga menilai sulit bagi anggota Komisi II DPR RI itu lepas dari tudingan bersih terhadap kepentingan politik.

"Bagi saya sulit bagi Arsul Sani menampik tuduhan bahwa bagaimanapun dia akan membawa kepentingan politik. Sebab dia adalah orang politik dan orang partai politik bukan figure biasa di partai politik, dia adalah wakil ketua umum PPP," kata Feri.

Kemudian diungkapkannya jadi sulit untuk menghindar dari tuduhan itu. Ia harus membuktikan nantinya lewat putusan-putusan yang independen.

"Dan tudingan itu harus jawab dengan putusan-putusannya yang akan datang. Apakah standar nilai yang dia bawa dalam proses seleksi akan betul-betul diterapkan ketika dia saat menjabat," tegasnya.

Sebelumnya Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.

Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR mengusulkan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6alon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Dengan begitu, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. 

Jika sudah disetujui, maka nantinya nama Wakil Ketua MPR RI itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved