Selasa, 30 September 2025

Ditjen Bea Cukai Dinilai Kurang Optimal Usut Tindak Pidana Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Impor Emas

Hal itu ditunjukkan dengan belum ditemukannya pelanggaran terkait tindak pidana kepabeanan hingga saat ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023). 

"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata Sugeng.

"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," sambung Sugeng.

Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung rencana akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal sesuai kewenangannya dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.

Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan