Pejabat Sipil
Menko Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI
Airlangga Hartarto mengeklaim, status Letjen Djaka Budi Utama sudah purnawirawan atau sudah tidak aktif lagi di TNI
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, status Letjen Djaka Budi Utama sudah purnawirawan atau sudah tidak aktif lagi di TNI setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Purnawirawan jadi enggak ada masalah. Sudah selesai jadi Purnawirawan," kata Airlangga usai menghadiri Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu, di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).
Senada, pada saat pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang disiarkan secara virtual Jumat (23/5) pagi, nama Djaka disebutkan telah menjadi purnawirawan TNI. Kemenkeu juga menulis gelar Djaka yakni Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama S.Sos.
Baca juga: Coretax yang Bermasalah Jadi PR Bimo Wijayanto, Djaka Harus Bereskan Ceisa yang Kerap Dikeluhkan
Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki di 14 kementerian lembaga. Prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian harus mengundurkan diri.
Demikian pula pernah ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menyebut setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Letjen TNI Djaka Budi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Profil
Berikut profil Letjen Djaka Budi Utama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.