Diisukan Masih Aktif, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Tegaskan Sudah Purnawirawan TNI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengaku sudah purnawirawan atau tidak lagi aktif sebagai TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengaku sudah purnawirawan atau tidak lagi aktif sebagai TNI.
Hal itu sebagai respons statusnya setelah dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai pejabat eselon I Kemenkeu mulai hari ini, Jumat (23/5/2025).
Djaka mengatakan bahwa dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai TNI sejak tanggal 2 Mei 2025 lalu. Sehingga statusnya saat ini tidak lagi aktif TNI meskipun surat pensiunnya belum terbit.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI
"Jadi status saya sudah (purnawirawan), ya sekarang ini walaupun scope pensiunnya belum keluar tapi saya sudah mengundurkan diri," kata Djaka usai menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jumat.
"Saya sudah melakukan surat-menyurat, pengunduran diri saya terhitung mulai tanggal 2, tapi untuk scope kepastiannya tentunya by proses dari Mabes TNI maupun dari Kepala Staf Angkatan Darat," imbuhnya menegaskan.
Djaka mengaku pengajuan pengunduran diri dari TNI dilakukan sebelum ada panggilan Presiden RI Prabowo. Meskipun dia sudah mengetahui akan ada penawaran menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
"Ya intinya mungkin sudah saya diajukan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai," ujar Djaka.
"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Adapun pada saat pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang disiarkan secara virtual Jumat (23/5) pagi, nama Djaka disebutkan telah menjadi purnawirawan TNI. Kemenkeu juga menulis gelar Djaka yakni Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama S.Sos.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki di 14 kementerian lembaga. Prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian harus mengundurkan diri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Buah Menko Airlangga, Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak Gantikan Suryo Utomo
Demikian pula pernah ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menyebut setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi |
![]() |
---|
Ekonom: Purbaya Menteri Reflasi, Pasar Berpandangan Positif, Kebijakan Lanjutan Ditunggu |
![]() |
---|
PKS Dukung Langkah Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Dukung Pemerintah Kurangi Impor, Ini Usulan Forum Industri Baja Domestik |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Sadewa dan Harapan Baru Tata Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.