Senin, 29 September 2025

Jabatan Sipil

Diisukan Jadi Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Mampu Persempit Celah Masuk Barang Ilegal 

Letjen Djaka Budi Utama diharapkan makin menguatkan penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai. 

|
Kolase/Kompas.com/Nirmala Maulana/Istimewa
DIRJEN BEA CUKAI - Profil Sekretaris BIN Letjen TNI Djaka Budi Utama yang dikabarkan mendapatkan jabatan baru sebagai Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Letjen Djaka Budi Utama diharapkan makin menguatkan penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Letjen Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (20/5//2025). 

Ia diisukan bakal diplot sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani. 

Perihal isu penunjukan Dirjen Bea Cukai baru, Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (Gapura), Abdul Razak menaruh harapan besar Letjen Djaka dapat makin menguatkan penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai. 

Razak mengatakan, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan serta tindakan tegas dalam menjaga penerimaan negara. 

"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," kata Abdul Razak dalam keterangannya, Rabu (21/05/2025).

Menurutnya selain jadi satu di antara sumber utama penerimaan negara, sektor cukai punya peran amat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10 persen dari total APBN.

Ia berharap Letjen Djaka dapat memberi perhatian kepada industri hasil tembakau (IHT), karena turut menjadi sektor strategis nasional yang menyediakan lapangan kerja dan penerimaan negara. 

"Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya. 

Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Industri Tembakau Nasional Tengah Alami Tekanan dari Kepentingan Asing

Ditjen Bea Cukai yang baru juga diharapkan bisa memberantas peredaran rokok ilegal yang masif sekaligus merugikan penerimaan negara.

Terlebih merujuk data Kemenkeu, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok tanpa pita cukai menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.

"Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," kata dia. 

Dikatakan Razak, dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, Letjen Djaka perlu mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif dalam 4 tahun terakhir. 

Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau, cengkeh dan tenaga kerja. 

Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025, Langkah Mundur Melindungi Kesehatan Masyarakat

Lebih lanjut Razak menyoroti Dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang paripurna DPR RI, Selasa (20/5). 

Ia menggarisbawahi agar saat pembahasan penerimaan negara bersama pemerintah dan DPR, tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026 - 2028. 

Menurutnya ini sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

"Bahwa melindungi industri hasil tembakau bagian dari jihad menjaga dan memperkuat kedaulatan bangsa dan kedaulatan ekonomi dengan semangat membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif sebagaimana mandat sila ke-5 Pancasila," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan