Tindak Pidana Semakin Canggih, Peran Jaksa ke Depan Kian Menantang
Peran jaksa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menantang.
Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 triliun dan US$ 61,49 juta.
Dari situ, Kejaksaaan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 42,7 triliun dan US$ 61,95 juta.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara.
Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengedepankan restorative justice.
Melalui program utama ini, Kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lewat restorative justice dalam kurun 2020-2022 sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.
Atas keberhasilan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meraih penghargaan sebagai tokok restorative justice karena menjadikan restorative justice sebagai program utama.
“Kami berharap semakin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk bergabung ke Kejaksaan. Iluni FHUI akan memberikan dukungan penuh jika ada alumni yang menjadi bagian dari Kejaksaan," ujar Rapin.
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) saat ini tengah menggelar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dalam rekrutmen ini, Kejaksaan membuka 7.846 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 formasi ditujukan untuk jabatan jaksa. Pendaftaran CASN Kejaksaan telah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober mendatang.
Sumber: Kompas.com
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.