Kominfo Ungkap Ribuan Situs Pemerintahan Disisipi Konten Perjudian
Menurutnya, penelusuran situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian itu dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan disisipi konten perjudian.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, penelusuran situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian itu dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023.
“Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” kata Semuel.
Kominfo, terang Semuel, tengah berupaya memutus akses muatan perjudian, penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.
Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Kementerian Kominfo juga menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Dirjen Aptika Semuel juga meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.
Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.
Kementerian Kominfo juga terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
"Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku," ucap Semuel.
"Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
Akun Youtube DPR Diretas
Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu |
![]() |
---|
Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang Pakai Duit Judol Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.