Jaksa Tolak Pledoi Hasnaeni Moein, Sidang Duplik Digelar Rabu Lusa
Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Prabowo Ingatkan Koruptor: Kau Curi Rp5 Miliar Pun Masuk Penjara |
![]() |
---|
Mengenal Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Punya Harta Rp33 Miliar |
![]() |
---|
Prabowo: Koruptor Indonesia Lihai, Seolah Nyolong dengan Cara Legal |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita |
![]() |
---|
KPK Panggil Eks Dirut PT DKB terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.