Jaksa Tolak Pledoi Hasnaeni Moein, Sidang Duplik Digelar Rabu Lusa
Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein.
Adapun peryataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan beragendakan replik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
"Hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum silahkan dibacakan. Pokoknya saja apa," kata hakim di persidangan.
"Izin majelis membacakan terkait dengan replik pada pokoknya. Langsung kepada kesimpulan satu menolak seluruh nota pembelaan. Dua sampai dengan tujuan tetap pada tuntutan kepada yang telah dibacakan. Demikian majelis," jawab jaksa.
"Sekarang dengan penasihat hukum tetap pada pembelaan atau bagaimana?" tanya hakim kepada kuasa hukum Hasnaeni Moein di persidangan.
"Tertulis juga Yang Mulia hari Rabu," jawab kuasa hukum.
"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 6 acara duplik dari penasihat hukum terdakwa," tutup hakim.
Sebelumnya terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengatakan dituntut 7 tahun penjara dirinya merasa dunia runtuh.
Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) agenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.
"Dengan dituntut 7 tahun penjara, saya merasa Yang Mulia dunia ini sudah runtuh buat saya. Dan mengembalikan kerugian negara 17 Miliar," kata Hasnaeni Moein di persidangan.
Kemudian dikatakan Hasnaeni bahwa tuntutan itu juga membuat dirinya terpukul.
"Sedangkan saya dihukum, membuat saya terpukul Yang Mulia. Saya dituntut, dituduh bertubi-tubi," lanjutnya.
Atas tuntutan hukuman dan ganti rugi tersebut, dirinya berharap dapatkan keadilan di persidangan oleh Majelis Hakim.
"Saya hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya melalui majelis hakim Yang Mulia. Yang telah mengirim Yang Mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," jelasnya.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Baca juga: Sidang Lanjutan Hasnaeni Moein Kembali Digelar Hari Ini, Dengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum
Prabowo Ingatkan Koruptor: Kau Curi Rp5 Miliar Pun Masuk Penjara |
![]() |
---|
Mengenal Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Punya Harta Rp33 Miliar |
![]() |
---|
Prabowo: Koruptor Indonesia Lihai, Seolah Nyolong dengan Cara Legal |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita |
![]() |
---|
KPK Panggil Eks Dirut PT DKB terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.