Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Cak Imin akan diperiksa KPK pada Selasa (5/9/2023), terkait dugaan korupsi di Kemnaker.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK itu dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun Cak Imin diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
"Besok (Cak Imin, red) diperiksa," ungkap sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Satu ruangan yang digeledah yakni milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pejabat yang saat itu menjabat di Kemnaker dimungkinkan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan."
"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B."
"Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep kepada wartawan, Senin, dilansir Kompas.com.
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambah dia.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan soal KPK Bakal Periksa Kasus Korupsi Kemnaker Era Cak Imin

Menurutnya, KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian yakni pada 2012.
KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.
"Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu."
"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan."
"Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," papar Asep.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenaker: Semua Akan Berjalan Lancar
KPK Jawab Tudingan NasDem
Sementara itu, KPK menjawab tudingan Partai NasDem yang menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sebagai alat gebuk politik.
Cak Imin diketahui merupakan sosok yang diusung Partai NasDem sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker terjadi sebelum adanya deklarasi Cak Imin sebagai cawapres.
"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut."
"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," jelasnya, Senin.
Ali Fikri menambahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.
"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," terang dia.
Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Medan, Sapa Kader PKS hingga Tanggapi soal KPK yang Bakal Periksa Cak Imin

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI pada 1986 hingga purna tugas pada 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo.
Reyna juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali.
Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp20 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi di 2012, Siapa Menterinya?
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI.
Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."
"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta."
"Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," jelas Asep Guntur Rahayu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.