Tawa Hakim Fahzal Dengar Keterangan Hasnaeni Moein Mengaku Sedang Tidak Sehat, karena Digigit Tikus
Majelis Hakim Fahzal Hendri di persidangan tertawa mendengar keterangan terdakwa Hasnaeni Moein atau wanita emas yang mengaku sedang tidak sehat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Fahzal Hendri di persidangan tertawa mendengar keterangan terdakwa Hasnaeni Moein atau wanita emas yang mengaku sedang tidak sehat karena digigit tikus.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan terdakwa Hasnaeni Moein dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (28/8/2023).
Adapun agenda hari ini mendengarkan pledoi yang disampaikan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Ibu sehat nggak hari ini?" tanya hakim Fahzal Hendri di persidangan kepada wanita emas.
"Nggak Yang Mulia," jawab Hasnaeni Moein.
"Sehat apa nggak?" tegas hakim.
"Tidak sehat," jawab Hasnaeni.
"Sehat?" tanya hakim.
"Tidak," jawab terdakwa.
Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa Hasnaeni Moein, Hakim Fahzal heran dan beri teguran.
"Kok seger gini nggak sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT," tegur hakim.
Kemudian Hasnaeni Moein mengungkapkan dirinya tidak sehat karena digigit tikus.
"Kemarin digigit tikus Yang Mulia," jawab Hasnaeni.
"Apanya yang digigit tikus?" tanya hakim.
"Kakinya," jawab Hasnaeni.
Baca juga: Ketua KPU Jalani 3 Putusan Sidang Sekaligus Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Wanita Emas
Kemudian hakim tertawa mendengar pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa.
"Hahaha, ngapain di sarang tikus? Kalau udah ada tikus disitu, jangan tikusnya nakal," kata hakim
"Ini kakinya luka," jawab terdakwa.
Lalu hakim Fahzal meminta terdakwa untuk tetap mengikuti jalannya persidangan.
"Ini bisa mengikuti persidangan ya, bisa ya," tegas hakim.
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
![]() |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
![]() |
---|
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.