Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas
Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).
Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.