Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Berpeluang Disidangkan di Jakarta

Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan tidak akan dilaksanakan di Jakarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang nanti berpeluang diselenggarakan di Jakarta. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas 

Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).

Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved