Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
Langkah tegas Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin mendukung langkah tegas Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan tersangka.
"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan jika dugaan TPPU Panji Gumilang terbukti, hal tersebut sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren.
Bahkan, lebih jauh Jeje menilai, kasus ini tentu merugikan masyarakat.
"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," teranya.
Lebih lanjut, Jeje optimistis Bareskrim Polri mampu mengalahkan gugatan praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia pun berharap hakim menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang tersebut.
"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," jelasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.