Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.

Editor: Wahyu Aji
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.

Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved