Panglima TNI Perintahkan Danpom Turun Tangan Periksa Prajurit yang Gerebek Polrestabes Medan
Yudo Margono telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko untuk turun tangan memeriksa para prajurit TNI
Sekira pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI tersebut keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.
Akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial ARH kemudian keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB didampingi seorang pria.
Amatan Tribun-Medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.
Penjelasan Kodam I Bukit Barisan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi kata Rico, Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Rico mengatakan menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan terduga mafia tanah itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, kata dia, juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Populer Regional: Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak - Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Mamuju |
![]() |
---|
Sisi Lain Pameran Alutista TNI, Di Antara Kendaraan Tempur dan Persenjataan |
![]() |
---|
TNI-Polri Masih Berjaga di Kompleks Parlemen, Puan Maharani: DPR Itu Objek Vital |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.